Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 di Sumbar, Ini Kata KPK
PADANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari laporan dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pihaknya sudah menerima laporan.
“Laporan sudah ada. Tentu kita pelajari dulu apakah ini tindak pidana korupsi dan masuk kewenangan KPK atau tidak," kata Nurul, Kamis (19/3/2021).
Menurut Nurul, kalau kasus itu ternyata korupsi tetapi bukan wewenang KPK, maka akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.
"Namun yang jelas KPK akan menindaklanjuti kalau ada laporan yang masuk," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Anwarudin Sulistiyono mengatakan, saat ini penyidik Polda Sumbar sedang melakukan proses pemeriksaan.
"Ini sudah mulai dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu karena kita ada nota kesepakatan bersama instansi mana yang sudah menggelar dahulu itulah yang kita ikuti. Tetapi kita memantau,” kata Anwarudin.
Sebelumnya BPK RI menemukan indikasi kenaikan harga pada pembelian hand sanitizer terkait penanganan Covid-19 di Sumbar sebesar Rp4,9 miliar. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Sumbar dengan membentuk pansus.
Selain itu sejumlah organisasi kemasyarakatan serta perwakilan mahasiswa ikut mendorong agar kasus tersebut bisa diungkap hingga tuntas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto