Edarkan 3,5 Kg Ganja, Buruh di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
PASAMAN BARAT, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang buruh yang menjadi sebagai pengedar ganja. Pria berinisial MK (35) itu ditangkap karena menyimpan ganja seberat 3,5 kilogram.
Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis ganja kering di daerah Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek pelaku di rumahnya.
"Kami tangkap pelaku dan mengamankan barang bukti jenis ganja kering sebanyak empat bungkus paket besar dengan berat 3,5 kilogram," kata Defrizal, Kamis (11/3/2021).
Saat ditemukan, kata dia, narkoba jenis ganja kering itu dibungkus menggunakan lakban warna kuning.
"Selain ganja, kami temukan barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan duduk warna oranye, satu buah karung plastik warna putih dan satu buah kantong plastik besar warna putih," kata dia.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Kita akan terus melakukan pengembangan lebih jauh terhadap kasus ini," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto