Edarkan Sabu di Dharmasraya, Doyok dan Temannya Ditangkap Polisi
DHARMASRAYA, iNews.id - Dua pemuda asal Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Keduanya yakni RH alias Doyok (27) dan WMP (23) ditangkap karena edarkan narkoba jenis sabu.
Paur humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (15/1/2021) di Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan," kata Aidil, Sabtu (16/1/2021).
Aidil menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktifitas keduanya yang mengedarkan sabu. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya memang benar kedua pelaku mengedarkan sabu.
"RH alias Doyok merupakan bandar narkoba dan tersangka WMP merupakan kurirnya," katanya.
Polisi, kata Aidil, langsung melakukan penggerebekan di Jorong Sialang. Usai diamankan, polisi melakukan penggeledahan kepada keduanya. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti jenis sabu.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita satu kotak plastik bening yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
"Empat pax plastik klip bening, satu timbangan digital, satu unit ponsek Samsung lipat warna merah dan dua unit ponsel.
Saat ini kedua pelaku diamankan di rutan Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto