FPI Resmi Dilarang, Seluruh Kegiatannya Akan Dihentikan
JAKARTA, iNews.id - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang melakukan kegiatan. Larangan itu tertuang dalam surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Tak hanya itu, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sudah dianggap sudah bubar sejak tahun 2019 lalu.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menambahkan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa," kata dia.
Hadir dalam jumpa pers akhir tahun ini antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung St Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, oleh sejumlah habib, ulama dan aktivis muslim. Dalam perkembangannya, FPI menunjuk Habib Rizieq Shihab sebagai imam besar. Adapun ketua umum saat ini dijabat Shobri Lubis.
FPI terus menjadi kontroversi. Belum lama ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, secara normatif FPI tidak ada karena tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto