Gajah Usia 20 Tahun Mati Ditembak di Kawasan HPT Mukomuko, Diduga Korban Perburuan
BENGKULU, iNews.id - Seekor induk gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Saat ditemukan kondisi gajah betina ini sudah menjadi bangkai dan membusuk.
Dugaan sementara, induk Gajah berumur lebih dari 20 tahun ini diperkirakan mati 6 hingga 7 hari lalu. Sementara untuk penyelidikan penyebab kematian Gajah dilakukan dengan cara nekropsi.
Hasil pengamatan umum sementara, ditemukan lubang berukuran sekira 15 mm dari bagian bawah rahang tembus ke os frontalis. Diduga lubang tersebut bekas peluru tajam yang ditembakkan ke gajah.
Lalu, galing hilang dan ditemukan adanya upaya pelepasan secara paksa menggunakan benda keras. Di mana tulang rahang di sekitar tempat menempelnya galing pecah. Kemudian, adanya indikasi kegiatan perburuan di lokasi.
Hal itu diperkuat dengan ditemukannya jerat seling di lokasi masih aktif. Selanjutnya, bangkai gajah dikubur secara manual. Terakhir, sampel yang berhasil dikumpulkan dari beberapa bagian mulai dari usus, lambung beserta isinya dan limpa.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bengkulu-Lampung, Said Jauhari mengatakan, penemuan bangkai induk Gajah di areal konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), PT Bentara Arga Timber setelah adanya laporan dari Humas PT BAT.
Tim gabungan dari Balai KSDA Bengkulu, Polsek Sungai Rumbai, Polres Mukomuko, Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Kerinci Sebelat dan Kepala Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Kabupaten Mukomuko kemudian menuju ke lokasi.
''Ada lubang dari bagian bawah rahang tembus ke Os Frontalis diduga lubang bekas peluru tajam," ujar Said saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Gajah sumatera termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
''Perlindungan gajah dan habitatnya di lansekap seblat termasuk HPT Air Ipuh I sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Sebab populasi gajah Sumatera semakin berkurang," kata Said.
Editor: Donald Karouw