Gelapkan Motor Bos, Karyawan Rumah Makan di Jambi Diringkus Polisi
MUAROJAMBI, iNews.id - Seorang karyawan rumah makan di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi, ditangkap polisi. Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama Ikram Puad tersebut, menggelapkan motor milik bosnya.
Kasi Humas Polsek Sekernan, Amradi mengatakan, kejadiannya pada Januari lalu. Menurutnya, pelaku yang bekerja sebagai karyawan Rumah Makan Pita Bunga milik korban meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli kuota internet Hp milik pelaku.
"Saat itu, korban meminta Fredi untuk mengantar pelaku, namun pelaku menolaknya dengan alasan membeli paket kuotanya di dekat rumah makan Pita Bunga," kata Amradi, Rabu (10/8/2022).
Namun, pelaku menolak untuk diantarkan. Selanjutnya, 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dikuasai oleh pelaku. Usai membawa motor milik bos rumah makan tersebut, pelaku tidak kembali lagi.
Tidak terima dengan perlakuan anak buahnya, Nia Febriani yang merupakan bosnya pelaku melaporkan warga Jalan Lingkar Selatan II, Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi ke kepolisian.
Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022, jajaran Reskrim Polsek Sekernan melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Akhirnya tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan petugas.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp7.500.000," ungkapnya, Rabu (10/8/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Tersangka diganjar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto