Gelapkan Rp240 Juta untuk Beli Traktor Petani, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria berinisial KWN alias Sutris (47) ditangkap jajaran Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah. Dia ditangkap karena melakukan penipuan terkait traktor bajak bantuan dari pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
"Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban," kata Edi Qorinas, Kamis (25/3/2021).
Edi menambahkan, korban bernama Tubi warga Desa Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
"Penipuan berawal ketika korban didatangi pelaku, dia menawarkan traktor bajak bantuan dari pemerintah," kata Edi.
Edi melajutkan, pelaku berdalih jika traktor itu untuk gabungan kelompok tani (gapoktan) di wilayah Tulang Bawang. Korban pun tergiur dengan harga tawaran pelaku.
"Saat itu, pelaku menjanjikan traktor sawah itu aman dan tak ada masalah. Korban kemudian menyerahkan Rp240 juta untuk membeli dua trakstor. Pembayaran dilakukan secara bertahap," kata dia.
Edi menambahkan, hingga saat ini pelaku bekum menyerahkan traktornya. Sadar menjadi korban penipuan, korban pun melapor ke polisi. Laporan itu tertuang dalam Nomor Laporan: LP/ 231-B / II / 2021 / Polda Lampung / Res Lamteng, Tanggal 25 Februari 2021.
Korban kemudian membawa Bukti Penyerahan uang serta Tranfer uang satu lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp110 juta; selembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp20 juta.
"Kemudian, selembar lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp20 juta, Bukti transfer sebesar Rp40 juta, Bukti Transfer sebesar Rp50 juta," kata dia.
Lebih lanjut Edi mengarakan, dia mendapatkan Informasi bahwa Pelaku KWN Als Sutris berada di daearah Gunung Sugih, kesempatan tersebut tidak disia – siakan dan menangkap Pelaku KWN Als Sutris pada Senin lalu (22/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dia ditangkap di Kalan Raya Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto