Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Solok, Polisi Temukan 3 Pemuda Sedang Isap Sabu
AROSUKA, iNews.id - Polres Solok Arosuka menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka diamankan saat pesta sabu dalam rumah di Jorong Pasa Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (20/3/2021).
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurrasyid mengatakan, identitas ketiga pelaku yakni berinisial RM (28), S (24) dan A (51).
"Ketiga pelaku yang berhasil diamankan hari ini merupakan warga Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumbar," kata Azhar.
Aksi penangkapan tersebut berawal dari anggota Satres narkoba Polres Solok mendapat perintah dari Kasatnarkoba untuk melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba berinisial H.
"Karena pelaku sering memperjualbelikan narkotika. Setelah identitasnya diketahui, petugas pun langsung menuju rumah pelaku di Nagari Koto Anau," ujarnya.
Saat di lokasi, polisi tidak menemukan pelaku di rumahnya. Namun justru ada tiga orang yang sedang duduk di dapur rumah yang bersangkutan.
Ketiga pelaku tersebut kedapatan sedang memakai narkotika jenis sabu. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah mereka.
Hasil penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu (bong) yang dalam kaca pirek berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dua unit timbangan elektronik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik H," ucap dia.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. Kemudian menginterogasi salah satu pelaku berinsial RM.
"RM mengaku jika H sudah pergi dari rumah itu," katanya.
Saat ini seluruh barang bukti milik H disita dan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw