Gondol Laptop dan Proyektor di SMP Malalak, 3 Pencuri Ditangkap Polisi
AGAM, iNews.id - Polisi menangkap JP (41), A (39) dan RRI (27). Ketiga pelaku pencurian di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 02 Malalak, Jorong Balai Satu, Malalak, Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Saat beraksi mereka menggondol laptop hingga proyektor.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, ketiga pelaku yakni JP warga Ampangan, Sungai Puar, A warga Malalak Selatan, RRI (27) warga Paladangan Jorong, Malalak Selatan, Agam.
"Ketiganya ditangkap secara terpisah hari ini, Jumat (5/2/2021)," kata Chairul Amri, Jumat (5/2/2021).
Chairul menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pencurian dilakukan pada Kamis (7/1/2021). Mereka masuk dengan cara merusak pintu besi sekolah dengan menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku menggondol barang berharga milik sekolah.
"15 unit Chrome Book Merk Acer, Proyektor Merk Acer satu Unit, Wireles rauter, dua unit Laptop Merk Samsung dan Asus dengan taksiran kerugian lebih kurang sebesar Rp100 juta," kata dia.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah seorang guru. Guru honorer di sekolah itu mendapati sekolahnya sudah berantakan.
Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidkan dan berhasil menangkap pelaku.
"Untuk pelaku JP dan A merupakan residivis kasus pencurian," katanya.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Chrome Book Merk ACER Warna Hitam.
"Saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Dari pengakuan pelaku, beberapa hasil curiannya sudah mereka jual," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto