get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Korban Galodo Agam, 192 Orang Tewas dan 70 Hilang

Gubernur Mahyeldi: Belum Ada Keputusan Perpanjangan PPKM di Sumbar

Minggu, 18 Juli 2021 - 07:15:00 WIB
Gubernur Mahyeldi: Belum Ada Keputusan Perpanjangan PPKM di Sumbar
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyebut belum ada keputusan untuk memperpanjang PPKM darurat di wilyahnya. Sebab daerah yang terkena kebijakan PPKM darurat telah memperbaiki sejumlah indikator penilaian.

Mahyeldi mengatakan, hal ini disampaikan usai meeting zoom dengan beberapa menteri, gubernur dan Forkopimda se-Indonesia. Sejauh ini memang belum ada keputusan perpanjangan PPKM di Sumbar.

"Beberapa daerah juga memperbaiki indikator penilaian atau asesmen diantaranya menambah jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19 di RSUD," kata Mahyeldi di Kota Padang, Sumbar, Sabtu (17/7/2021).

Dengan penambahan jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19 tersebut diharapkan persentase tingkat keterisian tempat tidur atau BOR bisa diturunkan. Saat ini secara umum bor di Sumbar 67 persen.

"Kita berharap dengan upaya yang telah dilakukan ini tingkat asesmen Sumbar bisa diturunkan dari level IV sehingga tidak perlu kebijakan PPKM darurat," katanya.

Selain BOR Sumbar juga sedang berupaya untuk menjaga ketersediaan stok oksigen untuk memasok kebutuhan rumah sakit di daerah itu.

"Kemarin kita mendapatkan bantuan dari Gubernur Riau, Syamsuar berupa oksigen sebanyak 30 ton yang merupakan CSR dari PT Indah Kiat," ujarnya.

Bantuan tersebut menambah jumlah stok oksigen di Sumbar sehingga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan rumah sakit yang melayani pasien Covid-19.

"Nanti dinas kesehatan provinsi yang mengatur alokasi oksigen untuk rumah sakit yang membutuhkan," katanya.

Terkait vaksinasi, Sumbar sudah menghabiskan 900 ribu lebih vaksin yang dikirimkan dari pusat. Stok vaksin di daerah itu benar-benar kosong sehingga butuh tambahan dari pusat.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut