Gubernur Mahyeldi Hukum Sekda Sumbar, Ini Penyebabnya
PADANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menghukum Pj Sekretaris Daerah Benny Warlis dan sejumlah pejabat lainnya. Mereka dihukum karena tidak mematuhi aturan pakaian dinas.
"Pelanggaran yang mereka lakukan hari ini, ketidakpatuhan mereka, ketidakdisiplinan mereka adalah kesalahan kepada bangsa ini. Kesalahan terhadap negara. Kita digaji oleh negara untuk membiayai hidup sementara kita tidak memberikan yang terbaik pada negara," kata Mahyeldi, Senin (17/5/2021).
Mahyeldi meminta ASN yang disetrap tersebut diminta untuk menyadari kesalahannya. Namun secara aturan akan tetap diproses.
Dia kemudian memaparkan kesalahan ASN tersebut. Menurutnya, berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, setiap tanggal 17 setiap bulan, ASN harus memakai pakaian Korpri.
Namun saat apel selepas libur lebaran yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2021, sangat sedikit sekali yang menggunakan pakaian Korpri.
Sebagian besar memakai pakaian dinas kuning, itupun dengan atribut yang tidak lengkap. Hukuman dilakukan dengan memisahkan barisan mereka saat apel gabungan
"Maka tadi saya kelompokkan yang tidak menggunakan pakaian Kopri. Sedikit sekali yang patuh. Yang pakaian kuning juga tidak lengkap atributnya. Itu adalah kesalahan," katanya.
Selain itu, dirinya akan memberikan sanksi pada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur lebaran.
"Hari ini kita sidak. Yang tidak patuh tentu disanksi," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto