Gugatan Pilgub Sumbar di MK Akan Diputus Pekan Depan
PADANG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar). Jika tak ada halangan, pekan depan sudah ada keputusan dari MK.
"Apakah sidang akan dilanjutkan atau dihentikan tentu akan ada dua kemungkinan. Pengumuman putusan sidang sendiri bakal dilakukan pada antara 15-16 Februari," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Jumat (12/2/2021).
Yanuk menambahkan, apabila keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kami persiapkan saksi, karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," katanya.
Menurut dia, dari saksi-saksi dibutuhkan untuk memberikan sejumlah keterangan, dan sebaliknya jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak atau dismissal.
"Kalau misalnya berdasarkan putusan pada 15-16 nanti ternyata dismissal, berarti KPU setelah itu akan melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih," kata Yanuk.
Yanuk melanjutkan, KPU diberi waktu selambat-lambatnya lima hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih apabila MK menolak gugatan tersebut.
Dia berharap MK mengakomodir apa yang disampaikan KPU dalam jawaban itu, sebab di dalam jawaban itu, KPU menerangkan terkait dengan kewenangan MK dan lainnya.
Sebelumnya, MK menggelar sidang PHPU Pilgub Sumbar dan masuk dalam pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim yang berlangsung dari 1-11 Februari 2021. Kemudian pembacaan putusan dilakukan pada 15-16 Februari 2021.
KPU Sumbar sebagai termohon menghadapi dua permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, dan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto