get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan Masuk Penyelidikan, Polisi Periksa Saksi

Guru yang Cabuli Anak Laki-Laki Teman Seprofesi di Bukittinggi Ternyata Wakepsek

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 20:13:00 WIB
Guru yang Cabuli Anak Laki-Laki Teman Seprofesi di Bukittinggi Ternyata Wakepsek
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari saat ekspos kasus oknum wakepsek diduga cabuli anak laki-laki dari teman seprofesinya. (ANTARA/Alfatah)

BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap oknum wakil kepala sekolah (wakepsek) salah satu SMK di Kota Bukittiinggi, Sumatera Barat. Pelaku berinisial IF (38) diduga mencabuli anak laki-laki dari teman seprofesinya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban.

"Pelaku ini menjabat sebagai wakil kepala sekolah di salah satu SMKN Bukittinggi. Korban anak laki-laki usia di bawah umur yang juga anak dari rekan pelaku, sesama pengajar di sekolah itu," ujar Kapolres, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya, laporan ini diterima polisi pertengahan Agustus yakni LP Nomor/B/205/VIII/2022/SPKT/Polres Bukittinggi tanggal 15 Agustus 2022.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi polisi. Bahkan dia menyebut sudah melakukan aksinya sejak 2018.

"Keterangan pelaku, aksi itu pertama kali pada 2018 dan diakui sudah tiga kali melakukannya di ruangan berbeda di SMKN tersebut," katanya.

Kapolres mengatakan, aksi pencabulan pertama kali dilakukan di ruangan gambar dan seterusnya terjadi di ruang waka kurikulum.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Herwin mengatakan, modus pelaku yakni dengan meminjamkan HP-nya kepada korban untuk bermain game. Ketika itulah dia menjalankan aksinya setelah mengunci ruangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut