Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Penanganan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Habib Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas menjadi tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan Covid-19 di Bogor, Jawa Barat. Selain keduanya, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat juga ditetapkan sebagai tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, naiknya status tiga orang menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," kata Andi, Senin (11/1/2021).
Andi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan direncanakan pekan ini.
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," kata dia.
Dalam kasus ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.
Satgas saat itu akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19 yaitu Habib Rizieq.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto