Hendak Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ini Diringkus Polisi
PADANG, iNews.id - Seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berprofesi sebagai kuli bangunan berinisial AP (26) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap diduga hendak mengedarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah gudang Biuteknik Abina Prima Jalan Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Dia mengatakan, AP ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku Z alias Muncak yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu.
“Dari pengembangan pelaku Z ini menyebut bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ada pada AP. Karena baru ia (Z alias Muncak) jual kepada AP,” ungkapnya, Rabu(18/1/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu kotak rokok yang terdapat satu plastik klip bening berisikan tiga paket sabu dan satu plastik klip bening berisikan dua paket sabu dan satu handphone merek Infinix warna biru.
“Dari hasil interogasi terhadap AP, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan itu diakui miliknya,” ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, elaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
Editor: Candra Setia Budi