Hendri Septa Dilantik Jadi Wali Kota Padang, PKS Tetapkan 2 Calon Wakil Wali Kota
PADANG, iNews.id - Pascapelantikan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024, kursi wakil wali kota kosong. DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menetapkan dua nama calon untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Hendri.
Sekretaris Majelis Pertimbangan Daerah PKS Kota Padang Gufron mengatakan, dua nama yang diusung PKS untuk dipilih di DPRD Padang, yaitu Mulyadi Muslim dan Muharlion.
"Dua nama yang dimunculkan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari DPP PKS, DPW PKS Sumbar, dan DPD PKS Kota Padang," kata Gufron, di Padang, Minggu (9/5/2021).
Mulyadi Muslim merupakan tokoh masyarakat dengan berbagai pengalaman dan peran yang tak diragukan lagi. Kiprahnya antara lain sebagai Sekretaris MUI Kota Padang, Sekum IPSI Kota Padang, dan menjadi tangan kanan Mahyeldi saat menjabat Wali Kota Padang membangun kerja sama dengan negara Timur Tengah.
Sementara Muharlion merupakan politisi PKS yang sudah malang melintang memperjuangkan masyarakat. Saat ini dipercaya sebagai Ketua DPD PKS Kota Padang.Muharlion menjabat sebagai anggota DPRD Padang sejak 2009 atau tiga periode hingga saat ini.
Sebelumnya, PKS Kota Padang telah mengusulkan dan mengirim enam nama ke DPP PKS untuk dipilih sebagai calon wakil wali kota Padang setelah Wali Kota Padang Mahyeldi dilantik sebagai Gubernur Sumbar 2021-2024.
"Enam nama yang dikirimkan tersebut yaitu Irsyad Syafar, Muharlion, Rahmat Saleh, Muhidi, Mulyadi Muslim, dan Irfan Aulia," kata Ketua DPD PKS Padang Muharlion.
Usai pelantikan Wali Kota Padang Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar, maka Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sesuai ketentuan perundang-undangan ditetapkan. Dia dilantik sebagai Wali Kota definitif sisa masa jabatan 2019-2024 pada 7 April 2021, sehingga kursi wakil wali kota kosong.
"Karena saat Pilkada Padang 2018 Hendri Septa diusung dari PAN, maka kursi wakil wali kota secara ketentuan menjadi jatahnya PKS," katanya.
Proses pemilihan wakil wali kota diawali dengan pengusulan dua nama oleh partai pengusung. Dua nama ini kemudian dipilih di DPRD Padang dengan menggunakan metode voting. Siapa yang mendapatkan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai wakil wali kota terpilih.
Editor: Maria Christina