Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Residivisi Pencurian di Padang Ditangkap
PADANG, iNews.id - Jajaran Polrestas Padang menangkap residivis kasus pencurian. Dia ditangkap karena ikut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (8/10/2020).
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, AKBP Imran Amir mengatakan, ada 84 orang yang diamankan saat aksi unjuk rasa itu. Mereka ditangkap karena diduga sebagai perusuh dalam aksi unjuk rasa.
"Di antara puluhan orang itu ada salah satu residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara lewat program asimilasi," kata Imran, Jumat (9/10/2020).
Imran menambahkan, residivis itu masih menjalani pemeriksaan apakah dia pernah kembali berulah usai bebas dari penjara.
"Untuk residivis ini akan diperiksa lebih lanjut untuk mengecek apakah ada laporan terkait dirinya, jika ada (kasusnya) diproses," katanya.
Sedangkan untuk yang di luar residivis akan diproses dengan mengambil data, lalu menyurati orang tua serta pihak sekolah untuk menjemputnya.
Mereka yang ditangkap diduga sebagai perusuh yang melempari batu kepada petugas serta pekarangan warga ketika aksi unjuk rasa berlangsung.
"Puluhan orang tersebut terpisah bukan bagian dari kelompok mahasiswa serta massa yang melakukan orasi secara damai dan sopan di depan Kantor DPRD," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto