get app
inews
Aa Text
Read Next : Curah Hujan Tinggi, Beberapa Wilayah di Padang Kebanjiran

Jadi Penipu Tes CPNS, Emak di Padang Cuma Raup Rp4,3 Juta

Selasa, 24 November 2020 - 10:11:00 WIB
Jadi Penipu Tes CPNS, Emak di Padang Cuma Raup Rp4,3 Juta
Pelaku penipuan CPNS di Padang (Antara)

PADANG, iNews.id - Seorang emak-emak berinisial EL (51) warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penipuan dengan modus bisa meluluskan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). EL hanya meraup Rp4,3 Juta dari aksi tipu-tipunya itu.

"Korba mengaku mengalami kerugian total Rp4,3 juta," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (24/11/2020).

Rico mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Dusun Lubuak Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Dia ditangkap setelah korban bernama Mardhatila (26) membuat laporan polisi. Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tertanggal 21 November 2020.

"Kejadian berawal saat korban bertemu dengan tersangka sekitar Februari 2020 dan mengaku sebagai panitia penerimaan CPNS di Kantor Gubernur Sumbar disertai tanda pengenal," kata Rico.

Kemudian, lanjutnya, pelalu menjanjikan kepada korban untuk lulus dengan syarat memberikan sejumlah uang guna keperluan pengurusan pendaftaran dan lain-lain.

"Saat itu tersangka meminta uang sebanyak Rp3 juta dan langsung diberikan secara tunai oleh korban," katanya.

Tak lama berselang, tersangka EL kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp1,3 juta dengan alasan untuk keperluan lain.

"Uang tersebut diserahkan korban kepada tersangka secara bertahap via transfer rekening karena tergiur janji akan lulus CPNS," katanya.

Sayangnya, hingga masa kelulusan CPNS diumumkan, nomor tersangka sudah tidak bisa lagi dihubungi.

Atas kejadian tersebut korban akhirnya membuat laporan ke kantor polisi dan mengaku mengalami kerugian total Rp4,3 juta.

Polisi kemudian bergerak mencari pelaku. Hasolnya, EL yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (21/11/2020) di Perumahan Mega Permai, Lubuak Buaya Koto Tangah, Padang.

"Status EL dijadikan sebagai tersangka dan langsung ditahan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidama Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut