get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Gelar Adat Minangkabau Irjen Teddy Minahasa?

Senin, 17 Oktober 2022 - 12:23:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Gelar Adat Minangkabau Irjen Teddy Minahasa?
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dianugerahi gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau (Antara)

PADANG, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. Usai menjadi tersangka, bagaimana nasib gelar adat Minangkabau yang disandangnya?

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menggelar rapat membahas gelar adat Minang yang telah diberikan kepada Teddy.

Hal ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga tersangkut kasus narkoba. Teddy menyandang gelar Tuanku Bandaro Alam Sati.

"Pertama yang perlu saya tekankan gelar adat yang telah diberikan kepada Irjen Teddy adalah dua hal yang berbeda dengan kasus yang menimpanya saat ini," kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Senin (17/10/2022).

"Itu di luar jangkauan dan kewenangan kami," katanya.

Dia menambahkan, pemberian gelar adat Minang dilakukan atas sejumlah prestasi yang ditorehkan. Teddy selama ini dikenal tegas memberantas judi daring dan merealisasikan restorative justice.

Restorative justice dulunya merupakan kewenangan ninik mamak atau pemangku adat di Ranah Minang.

"Ibaratkan golok yang sudah tumpul dan karatan kemudian diasah sehingga tajam dan diberikan kepada ninik mamak, ini sudah lama ditunggu-tunggu ninik mamak di Sumbar," katanya.

Dia melanjutkan, prestasi lainnya adalah meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 di Sumbar, fokus pada bidang pendidikan dan lainnya.

"Sehingga LKAAM Sumbar menilai layak mendapatkan gelar adat dengan pertimbangan saat mulai menjabat sampai diberikan gelar yang bersangkutan bagus dan berprestasi," kata dia.

Terkait kejadian yang menimpa Irjen Teddy itu di luar jangkauan dan LKAAM Sumbar menghormati proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Tidak ada pencabutan gelar, karena akan tetapi pihaknya akan duduk bersama dengan ninik mamak membahas hal ini," katanya.

Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta istri Merthy dianugerahi gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Kabupaten Tanah Datar.

Gelar itu diberikan pada 16 Juni 2022. Irjen Teddy Minahasa diberi gelar kehormatan adat Tuanku Bandaro Alam Sati, sementara untuk istrinya Puti Sibadayu.

Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal Angku DT. Bandaro Kayo.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut