Jual Burung Curian, Pemuda di Lampung Tengah Transaksi dengan Korban dan Polisi
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pemuda bernama Veri (23) di Lampung Tengah ditangkap polisi. Dia tangkap karena mencuri burung warga.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Dia ditangkap pada Sabtu lalu (17/4/2021).
"Pelaku mencuri burung milik korban bernama Isa Agus (33) warga Kampung Sumber Baru, Seputih Banyak," kata Tarmuji, Selasa (20/4/2021).
Aksi pencurian ini, kata Tarjumi terjadi pada Sabtu (3/4/2021) Sekira jam 03.30 WIB. Saat itu, rumah korban disatroni pelaku.
"Pelaku masuk rumah korban yang belum ada pintunya. Pelaku kemudian mengambil burung Jalak Uren warna hitam putih milik korban. Dia juga juga membawa sarang serta barang lainnya," kata dia.
Tarjumi melanjutkan, pelaku sadar jika menjadi korban pencurian usai pulang ke rumah. Korban tidak menemukan burung dan sangkarnya. Korban lalu melapor ke polisi.
Kemudian, korban mencari dengan cara menghubungi teman-temannya pengemar burung. Usahanya berbuah manis, teman korban menemukan orang yang menjual burung dengan sangkar sesuai ciri-ciri miliknya.
"Setelah terjadi transaksi, datanglah korban dengan polisi dan menangkap pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto