Jual Satwa Dilindungi dan Sisik Trenggiling, Warga Solok Ditangkap Polisi
BUKITTINGGI, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat menangkap seorang pelaku penjual satwa dilindungi. Pelaku berinisial ZK (47), warga Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku ZK diamankan dalam rumahnya dengan barang bukti dua ekor owa ungko, 32 ekor cucak hijau, satu ekor cucak ranting dan seekor burung kinoy. Selain itu juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 4,7 kilogram sisik trenggiling dari pelaku ZK.
“Pelaku merupakan pemilik toko burung di daerah tersebut. Dia menerima barang (hewan) dari warga dan dijualnya kembali,” ujar Bayu didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono, Kasubbid Penmas Kompol Irvan Coa dan pihak BKSDA Sumbar, Senin (25/1/2021).
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono menambahkan, pelaku merupakan pengepul yang menampung semua jenis hewan dilindungi maupun tidak dilindungi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.
Editor: Donald Karouw