Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan Lain, Polisi: Pelaku Ancam Bunuh Orang Tua Korban
BUKITTINGGI, iNews.id - Polres Kota Bukittinggi, Sumatra Barat mengungkap perbuatan asusila AF (36) memerkosa perempuan lain yang disaksikan YN (40) sang istri di Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pasutri AF dan YN serta korban, ternyata perbuatan asusila AF ini telah dilakukan sejak 2018 lalu. Korban saat itu tidak berani melaporkan karena terus diancam.
AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Selanjutnya tersangka AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku korban mengirimkan video syur kepada AF,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1/2021).
Aksi bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat (11/1/2021). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.
"Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan rudapaksa tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat (11/12/2020) di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung dua kali," kata Chairul.
Atas kejadian tersebut, AF dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.
Editor: Kastolani Marzuki