get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan Lain, Polisi Sita Ponsel Berisi Adegan Mesum

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:43:00 WIB
Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan Lain, Polisi Sita Ponsel Berisi Adegan Mesum
Polisi menetapkan AF dan istrinya YN (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan (Rus Akbar/iNews)

BUKITTINGGI, iNews.id - Penyidik Reskrim Polres Bukittinggi menyita ponsel yang diduga berisi rekaman adegan mesum yang dilakukan oleh AF (36) dan korban S (26). Video itu diduga berisi rekaman adegan saat AF memperkosa S.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, ponsel itu menjadi salah satu barang bukti yang disita oleh penyidik.

"Kami sita ponsel di dalamnya juga ada rekaman, pada saat tanggal 11 Desember 2020 itu, akhir pemerkosaan. Yang nyuruh suaminya," kata Chairul Amri, Rabu (27/1/2021).

Amri menambahkan, polisi juga sudah menetapkan AF dan istrinya YN (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Keduanya merupakan warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap S (26).

"Sudah ditetapkan tersangka, sama-sama keduanya kami tahan. Kemarin penetapan tersangka, berdasarkan 184 KUHAP, alat bukti yang kuat," kata dia.

Untuk diketahui, kedua pelaku memaksa S untuk melakukan hubungan intim. S akhirnya diperkosa oleh AF dan disaksikan YN.

Chairul menambahkan, saat melakukan pemerkosaan pelaku diduga merekam adegan. Tak hanya itu, AF juga mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

"Kemudian AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku korban mengirimkan video syur kepada AF," katanya.

Aksi bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat (11/1/2021).

Lantaran sudah tak tahan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.

Atas kejadian tersebut, AF dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut