get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Ditahan

Kasus Sabu 7 Kg di Jambi, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jumat, 29 September 2023 - 15:11:00 WIB
Kasus Sabu 7 Kg di Jambi, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Jambi saat mengungkap kasus sabu jaringan antarprovinsi seberat 7 kg. (Foto: Ist)

JAMBI, iNews.id - Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi terus mengembangkan pengungkapan kasus narkotika jaringan antarprovinsi beberapa waktu lalu. Dari 3 pelaku yang diamankan, dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, hanya 2 orang yang bisa menjadi tersangka. Yang satu orang teman tersangka, ikut di mobil," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Alhajat, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, dari tangan dua tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 7 kg. Ketiganya diamankan di tempat pencucian mobil, Jalan Kutilang IV, RT 07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dari pengakuan tersangka, barang haram ini rencananya akan diedarkan di Jambi.

"Saat ini kami masih kembangkan," katanya.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan penyelidikan dan profilling jaringan. Hasil pengembangan, ada jaringan antarprovinsi akan mengirim narkotika menuju Provinsi Jambi.

Tidak menunggu lama, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyelidikinya. Petugas kemudian mendapat informasi adanya kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut.

Kemudian, petugas mencurigai 1 unit mobil Toyota Inova warna putih berpelat polisi BK 1092 ABE dengan 3 penumpang. Tepatnya di Simpang KM 35, Jalan Lintas Timur, Muarojambi Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi langsung dilakukan pemeriksaan.

Saat itu karena dicurigai dan tidak kooperatif, ketiganya diamankan dan dibawa ke Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. Setelah pelaku dan mobil dibawa dan digeledah, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 7 kg.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut