get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Keburu Ditangkap Polisi, Buron Kasus Curanmor di Payakumbuh Batal Nikahi Pacar

Senin, 24 Agustus 2020 - 13:27:00 WIB
Keburu Ditangkap Polisi, Buron Kasus Curanmor di Payakumbuh Batal Nikahi Pacar
Egi, pelaku curanmor di Payakumbuh saat ditangkap polisi di rumah pacarnya di Pekanbaru, Riau (Agung Sulistyo/iNews)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Terhenti sudah pelarian Egi Desti Sapurta. Warga Solok, Sumatera Barat ini ditangkap karena menjadi buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Rosidi mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan jika pelakuy Egi mencuri motor di daerah Ngalau, Payakumbuh. Aksi pencurian itu dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Berbekal dari laporan itu, kata Rosidi, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Pekanbaru, Riau. Tim Cheetah langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap pelaku.

"Dia ditangkap di rumah pacarnya di Riau. Saat ditangkap, pelaku sedang tidur di dalam kamar," kata Rosidi, Senin (24/8/2020).

Rosidi melanjutkan, saat proses penangkap, pacar korban histeris dan menangis ketika calon suaminya ditangkap polisi.

Usai ditangkap, kata Rosidi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Dia baru bebas tahun 2017.

"Pelaku ini residivis kasus yang sama. Dia sempat mendekam di LP Pekanbaru lebih dari satu tahun," kata Rosidi.

Egi, pelaku curanmor di Payakumbuh saat ditangkap polis (Agung Sulistyo/iNews)
Egi, pelaku curanmor di Payakumbuh saat ditangkap polis (Agung Sulistyo/iNews)

Sementara itu, Egi mengakui jika dia mencuri motor. Aksinya tidak hanya dilakukan di Payakambuh tapi di Tanah Datar, Sumbar.

"Pakai kunci letter T pak," kata dia.

Egi juga mengakui dia pernah ditangkap karena kasus curanmor. Saat itu, dia dihukum 1 tahun 7 bulan dan bebas dari penjara pada tahun 2017. Egi pun harus mengubur sementara rencana pernikahan dengan pacarnya karena harus mendekam di balik jeruji besi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menita barang bukti berupa sepeda motor matic dengan plat nomor palsu dan dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut