get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Bareskrim Periksa 17 Orang

Kembalikan Rp50 Juta dari Indra Kenz, Lord Adi: Datang dengan Mudah Perginya juga Mudah

Jumat, 01 April 2022 - 18:12:00 WIB
Kembalikan Rp50 Juta dari Indra Kenz, Lord Adi: Datang dengan Mudah Perginya juga Mudah
Finalis MasterChef Indonesia 2021 Suhaidi Jamaan alias Lord Adi mengembalikan secara sukarela uang Rp50 juta dari Indra Kenz ke Bareskrim (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Juara ketiga MasterChef Indonesia 2021 Suhaidi Jamaan alias Lord Adi mengembalikan  uang Rp50 juta ke Bareskrim Polri. Uang itu merupakan pemberian dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Hal ini diketahui dari akun Instagram Lord Adi. Dalam unggahan tersebut, pria yang pernah merantau ke Malaysia itu menggugah foto kembalikan uang sebanyak lima gepok pecahan Rp100.000 kepada penyidik.

"Apa yang datang dengan mudah, perginya juga mudah, memulangkan duitnya Indrakenze," tulis Lord Adi di akun Instagram @adi.mci8.

Pengembalian uang Rp50 juta ini juga diaminkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Menurutnya, uang itu dikembalikan Lord Adi pada Kamis (31/3/2022).

"Dikembalikan atas inisiatif sendiri saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana EKonomi Khusus," kata Gatot, Jumat (1/4/2022).

Gatot menambahkan, Adi diberi uang oleh Indra saat berulang tahun secara langsung. Proses pemberian uang itu, kata dia, dilakukan melalui sistem transfer.

Dari hasil pemeriksaan, Indra dua kali menawarkan pemberian uang kepada Lord Adi. Yakni, yang pertama saat Lord Adi menjadi finalis kejuaraan MasterChef 2021 lalu. 

"Pada saat dia sebagai juara chef, itu ditawari oleh saudara Indra Kenz, tapi dia tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan ulang tahun, itu ditransfer uang ke dia," kata Gatot.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut