Kemenag Sumbar Bakar 53.905 Buku Nikah, Ada Apa?
PADANG, iNews.id - Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan 53.905 buku nikah. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar.
"Kami memusnahkan 53.905 dokumen nikah berupa formulir dan buku nikah guna menghindari penyalahgunaan sehubungan telah diterbitkannya buku nikah edisi terbaru," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar Edison, Rabu (21/12/2022).
Dia menambahkan, pemusnahan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN agar tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.
Edison menyampaikan dokumen akta nikah yang dimusnahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara sehingga perlu dihapuskan.
"Dokumen terdiri atas atas Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018," kata dia.
Penghapusan ini juga menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.
“Karena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto