Kesal Tak Diberi Minum, Tukang Parkir di Solok Bakar CFC di Pasar Raya
PADANG, iNews.id – Entah apa yang ada dalam benak pemuda tanggung berinisial RY (22) warga asal Kelurahan Koto Panjang, Kota Solok, Sumatera Barat. Dia membakar bangunan restoran cepat saji CFC di Pasar Raya Solok hingga ludes terbakar, Sabtu (23/6/2018).
RY ditangkap tanpa perlawanan oleh Reskrim Polres Solok Kota. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada sosok pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Mengejutkannya, dari hasil pengembangan, pelaku RY mengaku nekat membakar restoran tersebut lantaran sakit hati. Pelaku sebelumnya pernah meminta air minum ke CFC karena kehausan, namun tidak diberikan oleh pelayan restoran cepat saji tersebut. Hal itu membekas dalam ingatannya dan dia menaruh dendam atas perlakuan tersebut.
Saat ada kesempatan dan sedang mabuk ngelem, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura membakar sampah melaui tong yang ada pinggir bangunan. Kemudian dia menempatkan tong yang terbakar itu di dekat lokasi penyimpanan tabung gas di restoran tersebut.
Tak berapa lama, api membesar dan langsung menyambar tabung gas. Ledakan tabung pun terjadi disertai kobaran api besar yang membakar habis seisi bangunan.
“Hasil penyelidikan, motif pelaku membakar bangunan restoran di Pasar Raya Solok karena sakit hati,” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, Selasa (26/6/2018).
Dia mengatakan, penangkapan ini setelah penyidik mengumpulkan bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kebakaran. Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, restoran cepat saji CFC yang berada di taman Kota Solok terbakar hebat Sabtu (23/6/2018). Seluruh bangunan ludes terbakar. Kobaran api begitu besar disertai ledakan dari tabung gas elpigi.
Setelah diselidiki, penyebab kebakaran diduga ada unsur kesengajaan. Polisi menemukan sumber panas berasal dari tong sampah kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku RY.
Editor: Donald Karouw