Keterbukaan Informasi, KPU Sumbar Serahkan Dokumen Bakal Calon Gubernur ke Bawaslu
PADANG, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Amnasmen menyerahkan fotokopi dokumen pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020 kepada Anggota Bawaslu Sumbar Vifner. Penyerahan dokumen berlangsung di Ruang Pintar Pemilu KPU Sumbar, Kamis (10/9/2020).
Serah terima dokumen pendaftaran ini meliputi, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari empat bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri. Empat bakal pasangan calon yang mendaftar mulai tanggal (4/9/2020) hingga (6/9/2020) kemarin yakni, Mahyeldi dan Audy Joinaldy, Nasrul Abit dan Indra Catri, Fakhrizal dan Genius Umar, Mulyadi dan Ali Mukhni.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, serah terima dokumen tersebut merupakan bentuk implementasi keterbukaan dan transparansi informasi persyaratan pencalonan pada pemilihan serentak tahun 2020 ini.
"Ini merupakan penerapan asas keterbukaan penyelenggaraan pemilihan, sehingga para pemangku kepentingan dan masyarakat luas dapat memantau serta memberi tanggapan dan masukan," katanya.
Amnasmen menyebut, KPU Sumbar telah mengumumkan dokumen pencalonan tersebut melalui website sumbar.kpu.go.id.
"Jika terdapat keraguan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap berkas dokumen pendaftaran tersebut," katanya.
Editor: Tomi Wahyudi