KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Meranti terkait Kasus Korupsi
PEKANBARU, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut mengeledah sejumlah tempat di Kepulauan Meranti, Riau.
Informasi yang dihimpun, sejumlah tempat yang digeledah KPK yakni Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, ruang Sekda serta ruang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Meranti.
Pengeledahan dilakukan dua tim penyidik KPK. Dalam pengeledahan ini, penyidik KPK mendapat pengawalan dari polisi.
"Kami melakukan backup pengamanan dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul, Senin (10/4/2023).
Penggeledahan yang dilakukan KPK dilakukan dari dari pukul 09.30 WIB.
"Untuk pengamanan penggeledahan, kami terjunkan 14 personel," katanya.
Diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepuluan Meranti Nonaktif M Adil pada 6 April 2023 malam. KPK sudah menetapkan M Adil sebagai tersangka tiga kasus sekaligus. Pertama yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Meranti, gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
KPK juga sudah menetapkan Ketua Tim Auditor BPK Riau M Fahri sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tersangka Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih. Ketiganya sudah ditahan KPK. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai Rp26 miliar.
Editor: Donald Karouw