get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Bencana Sumbar: 210 Orang Tewas, 214 Korban Masih Hilang

Mabes Polri: Brigadir KR Penembak DPO Judi di Solok Selatan Akan Disanksi Pidana

Rabu, 10 Februari 2021 - 02:02:00 WIB
Mabes Polri: Brigadir KR Penembak DPO Judi di Solok Selatan Akan Disanksi Pidana
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menegaskan telah menahan Brigadir KR, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan yang menembak mati DPO kasus judi Deki Susanto. Brigadir KR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan sanksi pidana.

"Kami berikan sanksi karena telah menghilangkan nyawa orang. Sanksi pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk tersangka Brigadir KR sebagai pelaku penembakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Argo menjelaskan, Brigadir KR telah ditahan di Rutan Direskrimum sejak 31 Januari 2021. Dia dibebastugaskan untuk menjalani persidangan. Sedangkan lima anggota kepolisian yang bersama Brigadir KR saat menembak mati Deki Susanto dikenakan sanksi kode etik.

"Yang ikut dalam tim, ada lima orang kami kenakan (sanksi) kode etik," tuturnya.

Argo menjamin Polri akan transparan dalam pengusutan kasus tersebut. 

Deki Susanto merupakan buronan kasus judi. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat. Pada Rabu, 27 Januari 2021, polisi hendak menangkap Deki di rumahnya. 

Versi kepolisian, Deki melawan hingga akhirnya ditembak dan tewas di tempat.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut