JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menegaskan telah menahan Brigadir KR, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan yang menembak mati DPO kasus judi Deki Susanto. Brigadir KR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan sanksi pidana.
"Kami berikan sanksi karena telah menghilangkan nyawa orang. Sanksi pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP untuk tersangka Brigadir KR sebagai pelaku penembakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Polisi yang Tembak DPO Judi di Solok Selatan Ditetapkan Tersangka
Argo menjelaskan, Brigadir KR telah ditahan di Rutan Direskrimum sejak 31 Januari 2021. Dia dibebastugaskan untuk menjalani persidangan. Sedangkan lima anggota kepolisian yang bersama Brigadir KR saat menembak mati Deki Susanto dikenakan sanksi kode etik.
"Yang ikut dalam tim, ada lima orang kami kenakan (sanksi) kode etik," tuturnya.
Kunjungi Keluarga Korban Penembakan di Solok Selatan, Wakapolda Sumbar: Kami Berbelasungkawa
Argo menjamin Polri akan transparan dalam pengusutan kasus tersebut.
Deki Susanto merupakan buronan kasus judi. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat. Pada Rabu, 27 Januari 2021, polisi hendak menangkap Deki di rumahnya.
Versi kepolisian, Deki melawan hingga akhirnya ditembak dan tewas di tempat.
Editor: Reza Yunanto