Maling N-Max di Warung, Pemuda di Dharmasraya Ditangkap Polisi
DHARMASRAYA, iNews.id - AL (21), tak berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya menangkapnya. Dia ditangkap karena mencuri sepeda mtor Yamaha N-Max di parkiran warung,
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Baru Balai Panjang Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.
"Dia ditangkap saat berada di rumahnya di Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan," kata Aditya, Kamis (4/3/2021).
Aditya menambahkan, pelaku merupakan target operasi (TO) Polres Dharmasraya yang masuk dalam Ops Jaran Singgalang 2021.
Dari penangkapan AL, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa Nopol dan satu lembar STNK Yamaha N Max Nopol BA 2376 VX.
"AL ini melakukan aksinya di depan warung Jorong Lubuk Mansagu Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah Kec. Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 22 Desember 2020 lalu," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto