get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan

Mantan Bupati Solok dan Wakilnya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 08 April 2021 - 12:30:00 WIB
Mantan Bupati Solok dan Wakilnya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Epyardi Asda saat membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Solok Kota. (Foto: MPI/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Bupati Solok terpilih Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Solok Gusmal dan Wakilnya Yulfadri Nurdin ke Polres Solok Kota atas dugaan penggelapan dan penipuan, Rabu (7/4/2021) malam. Pelaporan tersebut terkait utang yang belum dilunasi.

Epyardi Asda datang melapor didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar dan David Orlando. Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta polisi memastikan secara hukum perkara yang dia alami.

"Jadi nama orang yang saya laporkan Bapak Gusmal dan Bapak Yulfadri Nurdin terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik, kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang. Makanya saya datang ke Polres, untuk menjelaskan kronologinya. Harapannya Polisi dapat menjelaskan secara hukum kasus ini benar atau tidaknya," ujar mantan anggota DPR tiga periode tersebut, Kamis (9/4/2021).

Epyardi menjelaskan, dugaan penipuan itu bermula saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin bersama istri mereka meminjam uang kepadanya pada tahun 2015. Namun utang itu belum lunas dibayar, bahkan ada dugaan penipuan dan penggelapan.

Dia mengaku sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan Gusmal melalui pengacaranya tapi tidak bisa.

"Saya sudah mencoba bicara tapi tidak bisa. Bahkan saya sudah bentuk pengacara. Jadi, yang pinjam uang ke saya itu Pak Gusmal. Pak Yulfadri hanya mendampingi dan saya menyerahkan uang saya itu ke tangan Pak Gusmal. Nah, bagaimana perjanjian Pak Gusmal dan Pak Yul saya tidak tahu,"ucapnya.

Menurutnya, total uang pinjaman sebesar Rp1,3 miliar.

"Pengakuan Pak Gusmal sudah bayar Rp600 juta, jadi masih ada sekitar Rp700 juta lagi yang belum dibayar. Bagi saya, supaya jangan ada fitnah lebih baik kita selesaikan. Sehingga saat saya dilantik nanti tidak ada lagi istilah bupati lapor ini itu karena saya melapor sebagai warga," katanya.

Menurutnya, selama ini ada isu yang beredar soal utang tersebut hingga muncul fitnah. Harapannya, dengan upaya melapor ke polisi agar tidak lagi timbul tuduhan menuduh.

Bahkan dia juga meminta laporan itu tidak dikaitankan dengan pilkada.

"Jadi ini biar jelas semua. Ini juga bukan soal pilkada, jadi mohon ini tidak ada hubungan dengan dukung mendukung karena ilkada sudah selesai, jadi tidak ada lagi pro dan kontra. Solok semua satu, bupatinya hanya satu. Saya hanya ingin situasi dan kondisi yang kondusif tidak ada tuduhan, isu dan lainnya. Biar hukum yang menentukan. Makanya sebelum saya dilantik, Polisi bisa menyidik orang-orang yang terlapor ini," ucapnya.

Epy juga membuka pintu lebar jika terlapor bisa menyelesaikan utangnya baik dengan cara mediasi di kantor polisi. Namun, jika terlapor merasa tidak mempunyai utang silahkan dijelaskan dengan argumennya di depan hukum.

"Yang jelas saya punya bukti dan saksi," ucap Epy.

Armen Bakar selaku kuasa hukum Epy mengungkapkan, kasus tersebut sudah berjalan lama, namun belum jelas penyelesaiannya.

"Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Jalur hukum ini yang harus ditempuh. Kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau Pasal 372 dan Pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tuturnya.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri mengatakan, polisi sudah menerima pengaduan Epyardi Asda. Untuk proses selanjutnya penyidik akan mengonfirmasi kepada pihak yang diadukan.

"Kami tindaklanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan. Yang jelas sesuai arahan pimpinan jika benar akan dilanjutkan jika tidak ya dihentikan. Tapi ini masih proses," katanya.

Sementara mantan Bupati Solok Gusmal saat dikonfirmasi menjelaskan, memang benar dia berutang pada tahun 2015.

“Jadi kami dulu waktu menjelang pemilihan hari H kehabisan dana sehingga kami meminjam uang dari Epyardi Asda sebanyak Rp1 miliar untuk membayar saksi. Kami berutang berdua di atas surat yang disegel,” katanya.

Saat peminjaman di rumah Epyardi, Gusmal bersama istri dan Yulfadri Nurdin bersama istri datang ke rumah Epyardi.

“Yang saya tahu Rp1 miliar, memang saya yang menerima uang. Saya sudah bayar Rp600 juta, sisanya itu Pak Yul yang bayar sebagai jaminan saya serahkan sertifikat sawah saya. Yulfadli juga menyerahkan sertifikat rumah dia berikan,” katanya.

Lanjut Gusmal, dia sudah membayarnya dengan bukti surat jaminan berupa sertifikat sawah miliknya sudah dikembalikan.

“Saya sudah bayar buktinya sudah diberikan sertifikatnya, jadi tidak benar saya berutang, soal pelaporan ini saya mempelajari dulu,” tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut