get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gadungan Peras Warga Modus Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Batu

Marinir Gadungan Ditangkap usai Bawa Lari Gadis Bawah Umur di Padang

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:29:00 WIB
Marinir Gadungan Ditangkap usai Bawa Lari Gadis Bawah Umur di Padang
Polisi menangkap marinir gadungan yang membawa kabur gadis di Kota Padang. (Foto: iNews)

PADANG, iNews.id - Seorang pemuda berinisial NR (21) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah kedapatan membawa kabur seorang gadis di bawah umur

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Anduriang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (12/07/2025) Pukul 15.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, NR diduga telah mengaku sebagai anggota Marinir TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua (Serda) untuk mempengaruhi dan memperdaya korban seorang remaja putri yang merupakan warga Kota Padang. 

"Korban dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tak kunjung pulang selama hampir tujuh hari," katanya, Minggu (13/7/2025) 

Setelah melakukan pelacakan dan penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Padang berhasil menemukan keberadaan korban bersama pelaku di sebuah rumah kost yang diduga disewa secara harian.

Awalnya korban meminta izin kepada orang tuanya untuk jalan jalan ke salah satu tempat wisata di wilayah Kota Padang bersama temannya. Setelahnya korban dan pelaku bertemu di lokasi wisata tersebut.

"Pelaku yang mengaku sebagai anggota marinir aktif berpangkat Serda ini diduga membujuk korban agar bersedia ikut dengannya,” katanya. 

Dari hasil pemeriksaan awal, selama berada di rumah kost, pelaku mengakui telah menggauli korban beberapa kali dan hubungan tersebut tanpa sepengetahuan orang tua dari korban.

Saat diamankan, NR tidak dapat menunjukkan identitas militer sebagaimana pengakuannya. Bahkan, dari penelusuran, ia bukan merupakan anggota TNI ataupun aparatur negara lainnya. Polisi menduga kuat bahwa pengakuan sebagai prajurit TNI AL hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian PDL TNI, baju kaos serta jaket loreng. Kami sudah memastikan RA bukan anggota militer. Ia murni warga sipil,” tuturnya.

Korban saat ini telah diamankan dan menjalani pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, serta dapat dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut