Mau Edarkan 1 Kg Ganja di Kampus, Mahasiswa Gondrong di Bukittinggi Diciduk Polisi
BUKITTINGGI, iNews.id - Seorang mahasiswa di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Mahasiswa dengan rambut gondrong ini ditangkap lantaran diduga akan mengedarkan narkoba jenis ganja.
"Mahasiswa itu diamankan di jalan Raya Bukittinggi-Pasaman ketika sedang dalam perjalanan dari Pasaman menuju Kota Bukittinggi," kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri, Selasa (6/9/2022).
Dia menambahkan, pelaku berinisial AH (21) warga Kabupaten Pasaman. Ditangkapnya AH berkat adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan yang dilakukan. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
"Sebelum diamankan personel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki sedang melakukan tindak Pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut," kata dia.
Syafri melanjutkan, pelaku yang berstatus mahasiswa mendapatkan ganja itu dari pengedar yang berdomisili di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Dari pengakuan AH, ganja tersebut dibeli dan akan diedarkan kembali di kampusnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang," kata AKP Syafri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto