get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Migor Curah Dijual di Aatas HET, Wali Kota Padang Panggil Distributor

Minggu, 01 Mei 2022 - 07:58:00 WIB
Migor Curah Dijual di Aatas HET, Wali Kota Padang Panggil Distributor
Wali Kota Padang Hendri Septa (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Wali Kota Padang Hendri Septa kembali menggelar pertemuan dengan distributor minyak goreng di Kota Padang. Sebelumnya, dia mendapati minyak goreng curah dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Padahal sesuai HET, minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg di tingkat konsumen.

“Ya, kita kembali melakukan pertemuan dengan para distributor untuk menindaklanjuti temuan harga migor yang dijual diatas HET. Kita ingin migor curah dijual sesuai HET,” kata Hendri Septa, dikutip dari portal resmi Pemkota Padang, Minggu (1/5/2022).

Menurut Hendri Septa, dalam pertemuan itu disepakati sejumlah poin diantaranya pedagang/pengecer dilarang menjual minyak goreng curah di atas HET yang telah ditetapkan yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg di tingkat konsumen.

“Jika melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Kemudian UPTD Pasar menyiapkan data pedagang yang menjual minyak goreng curah dan membuat pengumuman tertulis terkait HET migor curah di masing-masing UPTD Pasar. Poin selanjutnya, distributor minyak goreng curah menyampaikan data distribusi minyak goreng curah yang masuk ke pasar yang dikelola Dinas Perdagangan.

Distributor menjual minyak goreng curah ke pengecer seharga Rp 14.350 sampai Rp14.389 per kg.

Hendri Septa berharap dengan adanya kesepakatan ini, harga migor curah bisa dijual sesuai HET sehingga masyarakat tidak lagi merasa terbebani.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut