get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor di Ngarai Sianok, Warga Dievakuasi ke Musala hingga Kantor Lurah

Nekat Mangkal di Bulan Ramadhan, 3 PSK dan 2 Waria Terjaring Razia Satpol PP Bukittinggi

Senin, 27 Maret 2023 - 10:11:00 WIB
Nekat Mangkal di Bulan Ramadhan, 3 PSK dan 2 Waria Terjaring Razia Satpol PP Bukittinggi
Razia penyakti masyarakat di Kota Bukittinggi mengamankan 3 PSK, 2 waria dan seorang laki-laki. (Foto: Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNews.id - Satpol PP Bukittinggi, Sumatera Barat menggelar razia penyakit masyarakat. Sebanyak 3 pekerja seks komersial (PSK) dan 2 waria terjaring razia.

Razia digelar pada Minggu (26/3/2023) malam hingga Senin (27/3/2023) dini hari menjelang sahur.

Asisten Setda Kota Bukittinggi, Isra Yonza dan Kepala Satpol PP Bukittitnggi Efriadi memimpin razia hingga pukul 02.00 WIB.

Razia diawali dengan mendatangi Hotel Cinnamon Inn Syariah (CIS) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Ditemukan pasangan tanpa surat nikah dalam kamar nomor 203.

Pengelola hotel sempat mencoba menghalangi dengan memberi syarat akan ada pemeriksaan terhadap tamu yang menginap. 

"Tapi kita sudah tahu gelagatnya dan dari laporan anggota intel kita di hotel itu baru saja masuk pasangan muda-mudi, dan ternyata benar. Mereka tidak memiliki surat nikah dan kartu identitas" ujar Efriadi.

Razia berlanjut ke Hotel Kartini di Jalan Teuku Umar, Kampung Cina. Pasangan tanpa surat nikah ditemui dalam kamar nomor 18. 

Pria asal Kota Padang Panjang dan wanita asal Kabupaten Limapuluh Kota itu mengaku telah nikah siri, namun tidak dapat menunjukkan surat resmi.

"Kami periksa KTP-nya, alamat pria dan wanitanya berbeda sehingga kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Perempuan yang diamankan dari kamar tersebut diduga pemijat plus yang beroperasi lewat aplikasi.

Sekitar 300 meter dari Hotel Kartini, petugas mendatangi Hotel Srikandi di Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina. Seorang perempuan menggendong bayi berusia 8 bulan sembunyi dalam toilet hotel. 

Perempuan itu dibawa ke kantor Satpol PP. Perempuan berusia 24 tahun asal Temanggung, Jawa Tengah itu mengaku takut terjaring razia karena tidak memiliki kartu identitas. 

"Dia mengaku dari Temanggung dan sudah dua bulan di Bukittinggi menjajakan diri melalui aplikasi kencan MiChat. Ketika ada pelanggan dia menitip anaknya ke resepsionis hotel," ujar Isra Yonza.

Razia berlanjut ke indekos sekitar SPBU Jalan Soekarno-Hatta, Garegeh. Petugas menemukan dua orang waria yang sedang live di salah satu aplikasi media sosial.

Dari kedua waria itu diamankan rambut palsu, pakaian dalam wanita, dan kondom baru dan bekas pakai.

"Keduanya mengaku pengelola salon kecantikan berasal dari Pariaman," ujar Isra Yonza.

Dia menambahkan, aktivitas kedua waria itu meresahkan warga, sehingga dilaporkan ke lurah hingga Satpol PP. Mereka dianggap melanggar Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Tiga PSK, dua waria dan seorang laki-laki yang terjaring razia itu dibawa ke kantor Satpol PP. Mereka terancam denda Rp1 juta.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut