Ngaku Wartawan, Pria di Bengkulu Diciduk Polisi Usai Peras Mantan Sekdes
BENGKULU TENGAH, iNews.id - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan di Bengkulu Tengah ditangkap polisi. Pria berinisial SA (37) ini diamankan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap Sekdes Desa Tanjung Raman, Japardi (44).
"Kami melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap SA yang mengaku sebagai wartawan yang melakukan pemerasan," kata Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Ipda Erwin Sinaga, Jumat (2/12/2022).
Dia menambahkan, dalam OTT tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta dari tangan SA.
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Tanjung Raman atas dasar dendam karena keponakan tersangka yang merupakan salah seorang perangkat desa di Desa Tanjung Raman ikut terjerat perkara dugaan korupsi pada 2019 sedangkan korban tidak terjerat hukum.
"Pelaku bukan seorang wartawan, melainkan hanya berprofesi sebagai pegawai swasta biasa. Identitas tersangka yang mengaku sebagai wartawan hanya untuk memuluskan aksi pemerasan terhadap korban," katanya.
Kepala Unit Pidana Umum Polres Bengkulu Tengah Aiptu Wahyu Dewanto mengatakan modus yang digunakan tersangka untuk melakukan pemerasan yaitu dengan cara menuliskan surat yang berisikan akan mengadukan korban ke Kejari Benteng terkait dugaan korupsi dana desa saat korban menjabat.
"Agar tidak dilaporkan, tersangka meminta uang sebesar Rp40 juta kepada korban, namun korban hanya memberikan uang sekitar Rp10 juta," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto