Pandemi Covid-19, KPU Sumbar Tiadakan Kampanye Terbuka Pilkada 2020
PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan meniadakan tahapan kampanye di lapangan terbuka dalam Pilkada 2020. Pasalnya, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember mendatang.
“Untuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan dalam masa pandemi maka kegiatan mengumpulkan orang dan mengakibatkan keramaian tentu tidak dapat dilaksanakan,” kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Jumat (12/6/2020).
Amnasmen menambahkan, hal ini dilakukan agar lokasi pelaksanaan kampanye tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 yang baru.
Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 tentang apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan selama pandemi.
“Kita masih menunggu penjelasan dan peratiran yang mengatur tahapan pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi,” kata dia.
Menurut dia salah satu solusi, kampanye bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi komunikasi salah satunyaa dengan media sosial.
“Selain itu, walaupun diadakan kampanye terbuka saat ini kemungkinan besar masyarakat juga tidak akan mau datang karena waspada tertular virus,” kata dia.
Amnasmen melanjutkan, pihaknya merencanakan akan memulai tahapan Pilkada Sumbar 2020 pada 15 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan virus Covid-19.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto