Pandemi, Pemprov Sumbar Tak Gelar Salat Id Berjemaah
PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tak menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriah berjemaah di lapangan maupun masjid. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Biasanya setiap tahun kita menggelar salat Id berjemaah di halaman kantor gubernur. Tahun ini ditiadakan karena pandemi dan Padang masuk zona oranye Covid-19," kata Ketua Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Sumbar, Benny Warlis, Rabu (12/5/2021).
Benny mengatakan, larangan untuk menggelar salat Id berjemaah di lapangan maupun masjid itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021.
Surat itu berisi tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumbar 2021.
Meski demikian, untuk pelaksanaan salat Id berjamaah, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan surat edaran baru tertanggal 11 Mei 2021.
Surat yang dikeluarkan atas dasar masukan dan banyaknya pertanyaan atas SE 08, menyebut kebijakan pelaksanaan Shalat Id berjamaah diserahkan pada bupati dan wali kota dengan mempertimbangkan masukan MUI dan forkopimda.
"Batasan larangan salat Id berjamaah itu bisa merujuk pada zona berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro," katanya.
Selain pemprov, Wali Kota Padang Hendri Septa juga mengeluarkan larangan salat Id di masjid atau lapangan. Hal ini mempertimbangkan kerawanan penyebaran Covid-19 saat daerah setempat dalam status zona oranye.
Benny meminta masyarakat untuk memahami kebijakan yang diambil pemerintah tersebut, karena tujuannya untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan bersama.
Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Sumbar Jasman mengatakan varian virus yang terdeteksi saat ini makin berbahaya dan mudah menular. Oleh karena itu, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan sebagai langkah antisipasi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto