get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Pelaku Perjalanan Harus Ingat, Batas Waktu Hasil Rapid Test Antigen Hanya 3 Hari

Senin, 21 Desember 2020 - 17:32:00 WIB
Pelaku Perjalanan Harus Ingat, Batas Waktu Hasil Rapid Test Antigen Hanya 3 Hari
Pemeriksaan rapid test antigen. (Foto: Antara)

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah mewajibkan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan selama Natal dan Tahun Baru 2021. Bagi mereka yang menyiapkan perjalanan harus ingat masa berlaku rapid test antigen tidak lama hanya tiga hari, begitu juga PCR test cuma tujuh hari.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan masa berlaku dokumen untuk PCR Test yang sebelumnya berlaku selama 14 hari kini berubah menjadi 7 hari. 

"Sesuai surat edaran Gugus Tugas dan Kemenhub, PCR untuk ke Bali (berlaku) 7x24 jam sebelum penerbangan. Kemudian untuk Rapid Test Antigen 3x24 jam sebelum penerbangan," ujarnya, Senin (21/12/2020). 

Darwali menjelaskan aturan baru ini tertulis dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19. 

Aturan itu juga menerangkan mengenai rapid test antigen baru akan berlaku mulai besok.

"Ada 2 surat edaran yang kami terima. Pertama dari Gugus Tugas, yang kedua baru tadi pagi kami terima dari Kemenhub itu pemakaian Rapid Test Antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen," ujar Handoko.

 Rapid test antigen sendiri berlaku mulai besok dan diwajibkan untuk seluruh penumpang pesawat yang masuk dan keluar pulau Jawa.

 Sementara bagi masyarakat yang akan menuju Bali melalui jalur udara harus melampirkan hasil PCR Test, sesuai dengan surat edaran dari pemerintah setempat.

"Sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, mereka sudah harus setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut