Pembobol Bank di Bukittingi Ditangkap, Gasak Barang Elektronik Senilai Rp105 Juta
BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku yang membobol dan melakukan pencurian di kantor bank BUMN di Bukittinggi, Sumatera Barat. Pelaku FM (29) ditangkap tiga jam setelah pencurian yang terjadi pada Minggu (9/4/2023).
"Pelaku FM ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Puhun Tembok, Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi, tidak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, pencurian itu dilakukan FM seorang diri pada Minggu siang sekitar pukul 13.30 WIB memanfaatkan suasana sepi. Dia membawa sejumlah barang elektronik dari kantor tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp105 juta.
"Barang bukti berupa empat unit layar monitor komputer, tiga unit laptop, satu unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan satu unit hardisk," katanya.
Penangkapan pelaku berlangsung cepat karena laporan masyarakat. Hanya berselang tiga jam setelah peristiwa, Satreskrim Polresta Bukittinggi membekuk FM tanpa perlawanan.
"Pelaku FM dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama lima tahun," katanya.
Editor: Reza Yunanto