Pemilik Kendaraan di Sumbar Ayo Bayar Pajak Mumpung Ada Pemutihan sampai 12 Desember 2022
PADANG, iNews.id - Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk segera membayar pajak kendaraannya. Pasalnya, saat ini sedang ada program pemutihan pajak untuk warga yang menunggak.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumbar diperpanjang, yang harusnya berakhir pada 12 November menjadi 12 Desember 2022.
"Banyak permintaan dari masyarakat agar program ini diperpanjang. Untuk itu kita mengambil kebijakan untuk memperpanjang selama satu bulan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Kamis (18/11/2022).
Dia menambahkan, pemutihan pajak ini dikemas dalam program lima untung. Bahkan, program ini mampu mendorong meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak dan denda pajak kendaraan.
"Serta untuk menghidupkan pajak kendaraan bermotornya," kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Sumbar Maswar Dedi mengatakan perpanjangan Program lima untung tersebut juga sebagai bentuk kebijakan dan stimulus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
"Salah satu stimulus tersebut adalah relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi wajib PKB yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini," katanya.
Maswar Dedi berharap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan Program lima Untung ini untuk segera mengurus pembayaran pajak dan denda pajak kendaraannya.
"Silakan manfaatkan perpanjangan program ini. Jangan lewatkan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto