Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Simpan 788 Butir Pil Ekstasi dan 10 Paket Sabu
PADANG, iNews.id - Pemuda 18 tahun berinisial IT ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang karena diduga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (26/7/2025) pukul 00.10 WIB
Tersangka diamankan saat berada di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto RT 02 RW 09, Kelurahan Kampung Pondok.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Martadius, Sabtu (26/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu, 788 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 tas putih, 1 jaket hitam dan 1 unit iPhone putih.
“Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Martadius.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.
“Kami akan terus mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah ini,” ucapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Donald Karouw