get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Penangkapan Pengedar Sabu di Padang Diwarnai Isak Tangis Ibunda

Kamis, 08 Oktober 2020 - 12:09:00 WIB
Penangkapan Pengedar Sabu di Padang Diwarnai Isak Tangis Ibunda
Ibunda di Padang histeris saat melihat anaknya ditangkap karena kasus narkoba (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Tim Cheetah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Aksi penangkapan yang terjadi di Kampung Jua, Lubuk Begalung, Padang ini diwarnai isak tangis sang ibu.

Pelaku Iwan Warilis hanya bisa pasrah saat rumahnya disambangi tim BNNP Sumbar, Rabu (7/10/2020). Di hadapan ibunda dan keluarganya, Iwan tiarap sambil tangannya diborgol. Ibunda Iwan tak kuasa menahan tangis saat anaknya ditangkap petugas.

"Ya Allah Ya Tuhan nak...nak.. Laillahaillah," teriak sang ibu histeris melihat anaknya ditangkap.

Tangis ibu kembali pecah ketika petugas melakukan penggeledahan. Pasalnya, ditemukan dua paket narkoba jenis sabu di dalam dompetnya.

"Laillahaillah... istighfar nak," kata sang ibu.

Ibunda di Padang  histeris saat melihat anaknya ditangkap karena kasus narkoba (Budi Sunandar/iNews)
Ibunda di Padang histeris saat melihat anaknya ditangkap karena kasus narkoba (Budi Sunandar/iNews)

Petugas kemudian menempatkan Iwan di kursi yang berada di hadapan ibundanya. Sang ibu masih saja histeris seakan tak percaya anaknya menjadi budak narkoba.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar Kombes Pol Hendra mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika kerap terjadi transaksi sabu di kampung pelaku.,

"Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku merupakan jaringan Lapas Klas IIA Muara Padang," katanya.

Usai ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Hasilnya, sebuah bong atau alat isap sabu ditemukan di dalam kamarnya. Pelaku langsung digelandak ke Kantor BNNP Sumbar bersama barang buktinyta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut