get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Nagari Lasi Sumbar Tetapkan Sumpah Adat, Larang Tebang Pohon dan Berburu Burung

Penebang Kayu Tewas Tersangkut Pohon Setinggi 20 Meter, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Senin, 28 Maret 2022 - 07:48:00 WIB
Penebang Kayu Tewas Tersangkut Pohon Setinggi 20 Meter, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Penebang Kayu Tewas Tersangkut Pohon Setinggi 20 Meter (Foto: iNews/Budi Sunandar)

PADANG, iNews.id - Penebang kayu ditemukan tewas di atas pohon setinggi 20 meter, Minggu (27/3/2022) malam. Korban tersangkut pohon jenis jawi-jawi di dekat rumahnya di Bukit Koto Kaciak, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat.

Proses evakuasi jenazah korban oleh petugas pemadam kebakaran pun berlangsung dramatis selama dua jam. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

Korban diketahui bernama Suarno Daholo (70). Sejumlah petugas rescue dari pemadam kebakaran kota padang tiba kelokasi guna melakukan proses evakuasi jenazah korban yang tergantung di atas pohon dengan kondisi terjepit.

Kabid Damkar Kota Padang, Sutan Hendra mengatakan, sebelumnya keluarga yang merasa kehilangan mencari korban. Pencarian juga dibantu warga desa lainnya.

Saat dicek di lokasi penebangan, ternyata korban ditemukan dengan posisi terjepit pohon.

"Korban ternyata masih ada di atas pohon dengan ketinggian lebih kurang 20 meter. Warga pun melaporkan ke Damkar. Kami menerjunkan 15 personel. Lebih kurang dua jam tadi evakuasi," ucapnya.

Dari laporan warga, korban memang sedang bekerja untuk memotong pohon. Namun, diduga ada kecelakaan sehingga korban jatuh dan terjebit.

"Dari keterangan masyarakat korban itu pekerja yang akan menebang dua pohon besar. Mungkin terjadi troble hingga korban tersangkut di atas pohon hingga meninggal dunia," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut