BUKITTINGGI, iNews.id - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap dua orang penyedia pekerja sekes komersial (PSK). Penangkapan dilakukan di salah satu hotel kawasan Bukittinggi.
Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, yakni alat kontrasepsi, tisu dan handphone (HP).
Selain itu, lanjut dia petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang. "Kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO (tindak pidana perdagangan orang) inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi," ujar Fetrizal di Bukttinggi, Sabtu (5/11/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsSumbar di Google News