Perantau Nopol Luar Sumbar Wajib Test Antigen sebelum Masuk Tanah Datar
TANAH DATAR, iNews.id - Para perantau dengan nomor polisi luar Sumatera Barat (Sumbar) wajib melakukan rapid test antigen. Hal ini dilakukan sebelum memasuki wilayah Kabupaten Tanah Datar.
"Artinya kendaraan yang masuk ke wilayah Tanah Datar selain serinya Sumatera Barat atau BA wajib melakukan rapid test antigen," kata Bupati Tanah Datar, Eka Putra, Kamis (6/5/2021).
"Tes antigen tetap dilakukan walapun yang bersangkutan sudah ada yang memiliki surat keterangan telah di rapid test," katanya.
Hal itu dilakukan untuk memutus penyebaran virus Covid-19 yang mana saat ini memang terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif.
Menurut dia, rapid test antigen tersebut bisa dilakukan oleh para perantau di perbatasan daerah itu tanpa dipungut biaya alias gratis.
"Kita siapkan rapid tes antigen untuk perantau, semuanya wajib dites dan itu gratis tanpa diminta biaya. Tujuannya para perantau sebelum bertemu keluarga tidak dalam keadaan positif Covid-19," katanya.
Terkait perantau yang telah berada di kampung halaman, dia meminta gugus tugas agar mengaktifkan kembali posko Covid-19 yang ada di tiap nagari dan melaporkan pelaku perjalanan ke tim gugus tugas kabupaten.
"Kita minta posko Covid-19 di nagari diaktifkan kembali dan melaporkan hasilnya setiap hari ke gugus tugas kabupaten," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto