Polda Sumbar Batasi Kunjungan Warga Padang saat Libur Imlek
PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan membatasi kunjungan warga ke sejumlah lokasi di Kota Padang saat libur Imlek 2021. Pembatasan yang dilakukan selama tiga hari ini dilakukan untuk mencegah berkembangnya virus Covid-19.
"Kita akan batasi kunjungan dalam tiga hari yakni Jumat(12/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (10/2/2021).
Satake menambahkan, pembatasan selama tiga hari itu hanya dilakukan dalam hitungan jam di sejumlah lokasi seperti GOR Haji Agus Salim, Pantai Padang, dan Pantai Air Manis.
Dia mencontohkan kawasan GOR Haji Agus Salim merupakan salah satu tempat yang menjadi perhatian pihaknya.
"Satu orang pengunjung yang berada di sana hanya boleh maksimal empat jam saja, nanti gantian lagi yang masuk, petugas akan mendata siapa saja yang masuk itu,” kata dia.
Sementara itu bagi pedagang yang berjualan di kawasan GOR Haji Agus Salim tetap diperbolehkan membuka lapak atau usaha seperti biasanya.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan unsur Forkopimda Sumbar dan Pemkot Padang terkait pembatasan kunjungan objek wisata dan tempat keramaian yang ada di Kota Padang tersebut," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto