Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi
PADANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama September 2025. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (7/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam kasus yang telah mendapat penetapan pengadilan. Barang bukti tersebut di antaranya, ganja kering seberat 40,09 kilogram yang ditemukan di Kabupaten Pasaman pada 13 September.
Ganja tersebut dikemas dalam 50 kantong plastik. “Ini hasil operasi berdasarkan informasi intelijen yang komprehensif,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi dikutip, Kamis (9/10/2025).
Selain ganja, polisi juga memusnahkan sabu-sabu dan pil ekstasi dari beberapa lokasi berbeda. Pada 21 September, ditemukan sabu seberat 94,08 gram di Teluk Bungus, Kota Padang serta 424 butir pil ekstasi di Parak Gadang.
Kemudian, pada 24 September di Lubuk Begalung, disita sabu-sabu seberat 480 gram dan pada 26 September di Padang Barat, diamankan 441 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Pemprov Sumbar, BNNP, Kejaksaan, Pengadilan, TNI dan organisasi anti-narkoba Granat.
Dia menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bagian dari komitmen bersama dalam perang melawan narkoba. “Kami siap tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Perang melawan narkoba ini harus komprehensif dan sinergis,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi